Empat Ranperda Ditetapkan DPRD Karangasem
Fraksi Golkar Usul Seluruh Kesepakatan Dipertanggungjawabkan Penuh
foto : Oke
KARANGASEM - Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Karangasem akhirnya menyetujui dan sepakat untuk menetapkan empat Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2019.
Meski pada dasarnya setuju, namun tiga poin saran usulan penting diberikan oleh fraksi Golkar. Seperti mengenai kesepakatan yang telah dicapai pada saat pembahasan agar ditindaklanjuti dengan peraturan Bupati Karangasem tentang penjabaran RAPBD tahun 2019 serta benar benar dilaksanakan secara konsekwen dan penuh tanggung jawab.
"Ya ada tiga poin menjadi saran usul dari Fraksi Golkar, salah satunya adalah segala kesepakatan yang dihasilkan pada waktu pembahasan agar benar benar dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan," kata Ketua Fraksi Golkar, I Nengah Sudarsa usai Sidang Paripurna pengambilan keputusan yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Karangasem, Jumat lalu.
Sementara itu, dua poin penting lainnya yakni mengenai honor kegiatan pada masing - masing OPD agar tetap dilaksakan tanpa pemangkasan sebelum Peraturan Presiden Nomor 123 tahun 2018 Tanggal 14 Nopember 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Dilingkungan Kementrian Dalam Negeri, dapat diberlakukan.
Sedangkan untuk poin yang ke tiga, yakni mengenai persoalan kekurangan dana honor kegiatan di masing" OPD pada APBD Tahun Anggaran 2019, nantinya agar ditambah pada saat penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 mendatang. (*/Oke)
Komentar