Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Bupati Mas Sumatri Buka Bimtek Pecalang

foto : Oke

KARANGASEM - Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri buka secara resmi Bimtek Pecalang yang bertemakan Melalui Bimtek Pecalang Kita Kuatkan Eksistensi Dalam Pemberdayaan Desa Adat, Jumat 19/10/2018 di Aula STKIP Parisada Amlapura

Hadir pula dalam acara tersbut kadis Kepala Dinas Kebudayaan I Putu Arnawa, Kabag Humas dan Protokol I Gede Waskita Suta Dewa, Kadis Perhubungan Ida Bagus Putu Suatika, Kepala Dinas Pol PP I Ketut Wage Saputra , perwakilan polri dan TNI serta peserta Bimtek.

Mengawali acara Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri menyematkan tanda pelatihan pecalang kepada perwakilan pecalang yang diikuti oleh semua pecalang

Dalam Sambutannya Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri mengatakan, Keberadaan Desa Pekraman telah ada sejak Rsi Markandya datang ke Pulau Bali pada Abad ke 8 dengan membentuk Desa Pakraman. Seiring dengan perjalanan waktu, Desa Pakraman lebih ditata dan disempumakan lagi oleh Mpu Kuturan di Pura Samuan Tiga dengan mengadopsi semua sekte dan aliran yang disebut dengan istilah Tri Murti, yaitu konsep Brahma, Wisnu dan Iswara.

Desa Pakraman merupakan masyarakat hukum adat yang mempunyai ciri khas Jika dibandingkan dengan masyarakat hukum adat di daerah lainnya. Adapun ciri khas tersebut adalah berkaitan dengan landasan filosofi Hindu yang menjiwai kehidupan hukum adat yang ada yang disebut dengan Tri Hita Karana yaitu keharmonisan hubungan manusia dengan penciptanya atau Ida Sang Hyang Widhi Wasa, hubungan keharmionisan antara manusia dengan alam semesta dan hubungan keharmonisan antara manusia dengan sesamanya.

Tugas para Pecalang semakin kompleks seiring perjalanan waktu. Dalam menjalankan tugasnya pecalang kadang-kadang harus berurusan dengan desa pekraman lainnya dan juga dengan aparat keamanan dan ketertiban negara sehingga diperlukan adanya aturan, awig-awig dan perarem yang memadai bagi para pecalang di dalam melaksanakan tugasnya di lapangan.

Keberadaan pecalang telah diakui di dalam landasan yuridis formal yaitu pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia yang diatur dengan undangundang.

Di samping itu dalam pasal 3 Ayat 1 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002 tentang cholisian Republik Indonesia menyatakan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Indonesia dibantu oleh Kepolisian khusus, Penyidik pegawai Negeri Sipil dan atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

Pecalang adalah sebagai bentuk pengamanan swakarsa karena merupakan bentuk pengamanan tradisional yang dilandasi kemauan, kesadaran dan kepentingan masyarakat desa pakraman. Dengan begitu pecalang dapat membantu aparat keamanan dalam melaksanakan fungsinya di masyarakat.

Di Dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003, pasal 17 menyatakan sebagai berikut yakni keamanan dan ketertiban desa pakraman dilaksanakan oleh pecalang dan  tugas-tugas pengamanan dalam wilayah desa pakraman dilaksanakan oleh pecalang.

Mengingat begitu pentingnya keberadaan pecalang maka perlu dibekali pengetahuan tentang tugas, fungsi dan tanggung jawab dari seorang pecalang sehingga didalam melaksanakan tugas punya pedoman sejauh mana tugas dan tanggung jawab bagi seorang pecalang.

Melalui bimbingan tekhnis ini para pecalang mendapat bekal ilmu yang bisa dipakai pedoman didalam melaksanakan tugas-tugas yang sangat mulia dalam menjaga, memelihara dan mengajegkan keberadaan desa pakraman, yang kedepannya penuh dengan tantangan baik dari dalam maupun dari luar desa Pakraman. (*/Oke)

Komentar