Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Kunjungi PT Kasmil Cosmos, Dewan Tabanan Temukan Dugaan Pelanggaran

Foto : liputanbali.com

TABANAN - Jajaran Dewan DPRD Tabanan kembali turun. Kali ini mereka melakukan sidak ke sebuah perusahaan furniture yakni PT Kasmil Cosmos yang ada berada di kawasan Jalan Rajawali, Persiapan, Tabanan. Kunjungan ini merupakan buntut keluhan para karyawan perusahaan furniture ini, yang menilai pihak perusahaan telah semena-mena terhadap mereka.

Sidak yang digelar mendadak ini dilakukan Wakil Ketua Komisi II, I Nyoman Arnawa dan Anggota Komisi II lainnya, I Gede Putu Desta Kumara. Ketua Komisi I, Putu Eka Nurcahyadi serta salah satu anggota Komisi IV, I Gusti Komang Wastana juga nampak hadir. Sidak bersama ini juga diikuti Perbekel Dauh Peken, Komang Sana dan Kadisnakerans Tabanan, Putu Santika. Kamis (20/9).

“Kami turun karena ada sejumlah pengaduan dari para karyawan,” papar I Nyoman Arnawa sesaat sebelum melakukan pertemuan.

Tiba di lokasi pabrik, jajaran dewan rupanya tidak langsung disambut, bahkan  dibiarkan menunggu dibawah pohon di halaman pabrik furniture export erofa tersebut.  Setelah hampir satu jam menunggu, jajaran Dewan ini akhirnya dipersilahkan menuju sebuah balai pertemuan oleh staf PT Kasmil Cosmos.

Diawali dengan dialog, Wakil Ketua Komisi II, Arnawa langsung memaparkan hasil temuan mereka di lapangan. Diantaranya, dugaan merumahkan karyawan tanpa prosedur yang jelas, pemberian gaji yang tidak sesuai, dan temuan sejumlah kejanggalan lainnya.

Dari catatan, sebanyak 90 karyawan  mengaku telah mengadukan masalah mereka kepada anggota dewan agar diminta untuk diselesaikan dengan baik dengan pihak perusahaan. Menurut Arnawa, dilakukannya upaya merumahkan para karyawan tersebut merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai aturan undang-undang, sebab tidak dibarengi dengan kesepakatan tertulis diantara kedua belah pihak.

Minimnya gaji yang diterima para karyawan, selama masa dirumahkan, juga sempat menjadi pertanyaan sebab dinilai tidak pantas dan semestinya harus sesuai sandar Upah Minimum Regional (UMR) Tabanan sebesar Rp 2. 200 ribu.

Permasalahan lain yakni banyaknya debu beterbangan sehingga mengganggu warga sekitar akibat pengerjaan pabrik juga menjadi bahasan dalam sidak tersebut.

"Kami akan kawal permasalahan ini sebab ini merupakan keluhan warga," tegasnya. 

Dirumahkannya para karyawan secara sepihak dibantah pihak HRD PT Kasmil Cosmos, I Wayan Sudarma. Menurutnya, pihaknya merasa sudah ada kesepakatan dengan karyawannya. Tidak hanya itu saja dirumahkan karyawan, dikarenakan order sepi sehingga menjadi beban perusahaan. 

"Akibat order sepi, perusahaan akhirnya mengambil langkah efisiensi, dengan langkah merumahkan karyawan dan itu sudah sesuai kesepakatan," terangnya.

Akhirnya, jajaran anggota Dewan  ini selanjutnya akan memberikan ruang  kepada pihak PT Kasmil Cosmos untuk melakukan dialog kembali di kantor Dewan Sanggulan, berikut diberikan waktu melengkapi beberapa berkas kebijakaan yang telah dilakukan pihak perusahaan.

Kadisnakertrans, Putu Santika menjelaskan, sejauh ini pihak manajeman PT Kasmil Cosmos belum mengirimkan surat kesepakatan antara pihak karyawan dan manajemen perusahaan terkait permasalahan yang dihadapi saat ini.

Mustinya, tegas Santika, perusahaan furniture ini sudah melakukan prosudure sesuai aturan undangan-undangan ketenakerjaan yang ada sehingga semuanya bisa dilakukan dengan baik.

“Kami dan jajaran anggota dewan hanya menjembatani kasus ini agar bisa diselesaikan dengan baik,” ungkap Santika.

Saat ini, PT Kasmil Cosmos memiliki 136 karyawan dan masih tetap beroperasi. Nampak pabrik yang telah berdiri cukup lama ini  sepi dari aktifitas karyawan yang sebelumnya ramai. Di dalam pabrik, bebeberapa orang karyawan sedang melakukan finishing furniture. (Cia)

Komentar