Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Bupati Giri Apresiasi Evaluasi Implementasi Tata Kelola Keuangan Desa dengan Aplikasi Siskeudes

foto : istimewa

BADUNG - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta membuka Workshop Evaluasi Implementasi Tata Kelola Keuangan Desa dengan Aplikasi Siskeudes dengan tema “Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa yang Partisipatif, Transparan dan Akuntabel dengan Aplikasi Siskeudes”, Kamis (9/8) di ruang Kertha Gosana, Puspem Badung.

Workshop dihadiri anggota DPR RI Komisi XI I Gusti Agung Rai Wirajaya, Deputi bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Pusat Gatot Darmasto, Plt. Kepala Perwakilan BPK RI Prov Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira, Kasubdit Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ida Putu Wedanajati dan Sekda Badung Adi Arnawa beserta jajaran SKPD terkait dilingkungan Pemkab Badung.

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada DPR RI khususnya komisi XI yang bekerjasama dengan BPKP Pusat Perwakilan Bali dan BPK RI Perwakilan Bali serta unsur kepolisian dalam ini Polda Bali karena telah bersama-sama menyelenggarakan workshop Evaluasi Implementasi Tata Kelola Keuangan Desa dengan Aplikasi Siskeudes. Kegiatan ini betul-betul memberikan pemahaman kongkret kepada para Perbekel beserta staf dan kaurnya.

“Jika sistem ini dilaksanakan dengan baik maka desa akan maju dan menjadi desa erdikari yaitu desa yang berdiri diatas kakinya sendiri, termasuk tingkat kebahagiaan akan muncul dengan sendirinya karena pola ini bisa dilakukan mulai dari sisi perencanaan, pelaksanaan, tata kelola dan pelaporan,” jelasnya.

Diharapkan Sistem Siskeudes ini dapat diterapkan secara online di kabupaten Badung, sehingga transparasi APBDes bisa dilakukan dengan baik untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

“Sistem Siskeudes ini merupakan sistem keuangan desa yang pasti akan bersentuhan dengan hukum, maka untuk menghindari dari permasalahan hukum itu yaitu jangan dilanggar,” tambahnya.

Anggota DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya menyampaikan, kegiatan Workshop Evaluasi Implementasi Tata Kelola Keuangan Desa dengan Aplikasi Siskeudes ini bekerjasama dengan BPKP pusat perwakilan Bali, BPK pusat perwakilan Bali beserta dengan Polda. Diakui selama ini sistem keuangan desa harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabilitas sesuai Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Undang-undang ini dalam implementasinya bagaimana menghidupkan Desa, yang juga sesuai dengan program nawacita Presiden RI Joko Widodo yaitu membangun desa menuju kota dimana ekonomi desa ditingkatkan agar masyarakat desa dalam melakukan komunikasi maupun distribusi pengiriman bahan baku pangan ke kota dapat berjalan dengan baik meskipun banyak desa jaraknya jauh dan terisolir,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, Komisi XI DPR RI bersama BPK RI dan BPKP RI berkeinginan untuk bagaimana mensinergikan laporan keuangan desa di seluruh Indonesia dengan sistem yang sama. Sehingga dibuatkanlah sistem keuangan desa yang hampir sama, mudah dibaca, digunakan, dipelajari dan mudah diimplementasikan dalam pelaksanaannya serta penyusunan dan pelaporan keuangannya. Dalam waktu 2 tahun telah dibina dan dibimbing oleh BPKP untuk menyusun sistem keuangan desa.

“Di tahun 2018 ini akan diawasi dan diperiksa oleh BPK RI untuk melihat implementasi dari apa yang telah dilaksanakan oleh para kepala desa, apakah ada kelemahan dan kekurangan yang perlu disikapi dari sistem keuangan desa ini, karena banyak desa yang membangun ekonominya melalui BUMDesnya dan disarankan untuk membuat aplikasi yang namanya sistem informasi dan akuntabilitas keuangan BUMDes dimana program ini sudah dilaunching di tahun 2016,” jelasnya.

Kedepan berharap BUMDes pun melaporkan keuangan secara transparan dan akuntabilitas sehingga akan terhindar dari permasalahan hukum. (LBC)

Komentar