Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Sidak Duktang, 29 Pelanggar Terjaring

foto : Oke

KARANGASEM - Tim Yustisi Kabupaten Karangasem kembali melakukan kegiatan operasi untuk menegakkan Peraturan Daerah di wilayah kabupaten Karangasem.  Sidak kali ini dilakukan jajaran aparat Satuan Polisi Pamong Praja  (Satpol PP) Kabupaten Karangasem, didampingi Sekdis I Made Subagia Wijaya dan Kabid Gakum Satpol Pp, I Gede Sukanta Winaya.

 Kegiatan dilaksanakan mulai dari tanggal 11 -12 Juli 2018, untuk menegakkan perda 2 tahun 2012 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di wilayah Kecamatan Manggis. Yustisi dilaksanakan di 3 desa yaitu Padangbai, Manggis dan Desa Sengkidu.

Dalam operasi terjaring 29 pelanggar, dengan rincian 18 orang terjaring di desa padangbai, di desa manggis (dusun buitan) 4 orang dan di desa sengkidu terjaring 7 orang. Dari 29 pelanggar, 1 orang bernama Hayat asal Lombok Barat terpaksa harus dipulangkan ke daerah asalnya karena tidak memiliki identitas, sementara yang lainnya, dikenakan sanksi administrasi dengan nominal denda Rp 50 ribu sesuai amanat perda 2 tahun 2012.

“Kegiatan yustisi akan terus dilaksanakan untuk menegakkan peraturan daerah dan perkada serta menciptakan rasa aman terhadap masyarakat,” terang Kabid Gakkum Satpol PP Karangasem, Sukanta Winaya. (*/Oke)

Komentar