Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Sekda Klungkung Beberkan BKK PHR Badung

foto : istimewa

KLUNGKUNG - Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari silpa Pajak Hotel Restoran (PHR) Kabupaten Badung tahun 2017 kepada enam Kabupaten di Bali, khususnya di Kabupaten Klungkung, dinilai berbau politis. Selain dikeluarkan pada masa-masa kampanye, BKK ini juga dijadikan senjata dengan klaim memiliki jasa kepada masyarakat atas turunnya bantuan tersebut.

Karena, dari kesepakatan antara Bupati Badung dengan enam kabupaten lain masing-masing mendapatkan Rp 50 Miliar. Namun untuk Klungkung nilainya tahun 2018 ini jauh lebih besar yakni Rp 66 Miliar.

Namun berdasarkan, SK Bupati Badung bernomor 91/054/HK/2018, rincian dan besaran dibagi menjadi lima item, item A sampai D merupakan usulan Klungkung sebelumnya Rp 33,4 Miliar lebih (turun jauh dari usulan Rp 50 M) dan item kedua merupakan usulan masyarakat sebesar Rp 26,5  Miliar Lebih.  

Mengenai hal ini, Sekda Pemkab Klungkung, Putu Gde Winastra, dihubungi, Minggu 24 Juni 2018 memaparkan bahwasannya, setelah libur cuti bersama, 21 Juni OPD melakukan rapat bersama membahas hal ini. Dari hasil rapat tersebut didapatkan bahwa, hasilnya di berikan kepada Pjs Bupati I Wayan Sugiada untuk ditindaklanjuti.

                                       

“Ada penggeseran-penggeseran anggaran dari apa yang kami ajukan kepada Badung, sesui dengan syarat yang diajukan, hingga ada Rp 40 Miliar ke Pemkab Klungkung dan sudah siap dilaksanakan,” sebutnya. Karena APBD itu strukturnya ada pendapatan, belanja dan pembiayaan. Dari pendapatan sudah ditaruh di bagian BKK, dan tidak masalah karena memang asalnya dari BKK PHR Badung. “Yang Klungkung sudah masuk ABDP jadi tidak masalah,” ujarnya.

Namun, dalam SK tersebut ada Rp 26 Miliar usulan karena belum melalui tahapan perencanaan, yang meliputi sesuai dengan Permendagri dan Perbub, badan lembaga, ormas, dapat mengajukan hibah kepada Pemkab Klungkung. “Nah inilah yang belum ada saat ini,” katanya.

Dan ketentuan perencanaanya setelah Bupati mendapat proposal, kemudian OPD melakukan evaluasi yang hasilnya berupa rekomendasi yang disampaikan kepada baperlitbang. Dalam satu masa APBD (setahun sekali) ada dua kali proposal boleh masuk, jika proposal masuk sebelum 31 April maka akan dianggarkan di APBD Induk dan jika masuk sebelum 31 Juli maka akan masuk di anggaran perubahan.

“Hasil rekomendasi dari seluruh OPD, diberikan pertimbangan oleh TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) yang kemudian ke Bupati untuk susun anggaran berdasarkan kemampuan keuangan daerah, yang kemudian diajukan ke DPRD, demikian halnya dengan Rp 26 M ini, prosedur juga harus seperti ini,” paparnya.

Kemudian ada juga persejutujuan eksekutif dan lesgilatif dan juga gubernur baru menjadi Anggaran, untuk kemudian di laksanakan.  Semua langkah-langkah ini akan di sosialisasikan segera kepada masyarakat utamanya penerima bantuan BKK badung, walaupun pagunya sudah tersedia.  “Kami langsung turun ke desa-desa sesuai proposal untuk sesoalisasi,” katanya.

Ketika ditanya mengenai apakah Rp 26 M ini bisa dilaksanakan keseluruhan, Sekda tidak berani menjamin karena Pemkab hanya memberikan jalan dan semua presedur harus dilaksanakan.

“Jika proposal segera dan tiba sebelum 31 juli, maka akan masuk APBD Perubahan dan apakah bisa dilaksanakan proyek itu selama anggaran berlangsung, nanti disesuaikan dengan proposal yang diajukan,” paparnya lagi.

Setelah rapat bersama OPD terkait dan hasil diserahkan kepada PJS Bupati, Pihak Sekda langsung mengirimkan surat ke Bupati Badung, sebagai bentuk ucapan terimakasih dan pemberitahuan proses penggangaran yang sebagaimana dipaparkan sebelumnya yang hampir sama dengan daerah lainnnya. (*)

Komentar