Sistem Zonasi Membingungkan, Dewan Karangasem Ingin Ada Solusi
Anggota DPRD Karangasem Fraksi Partai NasDem, I Kadek Sujanayasa. Foto : Ist/Oke
KARANGASEM - Ribetnya mencari sekolah tahun ajaran baru kali ini dirasakan orang tua siswa. Terutama untuk melanjutkan ke SMA Negeri. Salah satu alasanya adalah dengan dipergunakan sistem Zonasi. Akibatnya banyak orang tua siswa harus sibuk melegalisir foto copy KK dan juga akte kelahiran di Catatan Sipil.
Akibatnya Mall Pelayanan Publik di UKM Center Karangasem di serbu siswa dan juga orang tua siswa. Mereka datang untuk mengesahkan atau melegalisir Foto Copy KK dan juga Akte Kelahiran sebagai persyaratan untuk melanjutkan ke SMA.
Akibatnya ternjadi antrean panjang di MPP karena banyak siswa dan juga orang tuanya melakukan legalisir KK dan Akte. Ada juga yang berharap pengesahan KK dan Akte tersebut bisa dilakukan di Kantor Camat sehingga lebih dekat.
Sementara itu anggota DPRD Karangasem Kadek Sujanayasa mengakui kalau sistem Zonasi yang dilakukan pemerintah makin membinggungkan. Bahkan tidak hanya siswa yang dibikin bingung namun orang tua siswa dan juga sekolah.
Ada beberapa persoalan yang akan muncul dengan menggunakan sistem zonasi dengan dasar KK atau KTP dan juga Akte. Politisi Nasdem ini mempertanyakan bagimana nasib anak anak yatim yang KK nya ada di desanya masing masing. Sementara anak anak yatim tinggal di sebuah Yayasan di Kota dan mestinya bersekolah di Kota tersebut.
“Ini juga harus dipikirkan dan di carikan solusi,” ujar pria asal Sidemen tersebut. karena kalau ini tidak juga ada solusinya jelas anak anak tersebut terancam tidak bisa sekolah atau melanjutkan sekolah.
Kalau anak anak ini sampai tidak sekolah tentunya akan masalah karena ada wajib belajar 12 tahun. kondisi ini terkesan kebijakan pendidikan tidak sejalan. Satu sisi ada wajib belajar 12 tahun sementara anak anak yang akan melanjutkan sekolah malah dipersulit dengan berbagai persyaratan. Selaian itu nasib anak anak yang orang tuanya bekerja di Kota sementara KK masih di Desa. Mereka ini terancam akan sekolah di Desa sehingga anak anak tidak ada yang mengurus.
Bahkan mereka ini juga terancam tidak bisa melanjutkan sekolah. Sujana Yasa mengatakan untuk menentukan zona KK dan KTP saja tidaklah cukup. Tetapi sekolah kelulusan sang anak tersebut juga menjai dasar.Sementara itu Kepala Sekolah SMAN 1 Selat Wayan Cenik mengakui kalau KK dan Akte merupakan persyaratan yang sudah diputuskan pemerintah. Dirinya mengakui kalau ini memang cukup memberatkan. (Oke/Cia)
Komentar