Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Rapat Terakhir Dana Segera Cair Langsung dari Propinsi ke Pihak Pemohon

Suwirta Beberkan Kronolis Terkait Bantuan Pura Pasek Punduk Dawa yang Belum Cair

foto : istimewa

KLUNGKUNG - Disebut-sebut menolak dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp 15 Miliar untuk pembangunan tempat suci Pura Penataran Agung Catur Parhayangan Ratu Pasek, di Banjar Punduk Dawa, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung, oleh anggota DPRD Bali I Ketut Kariyasa Adnyana, yang dimuat di sejumlah media online, Bupati Klungkung (cuti) I Nyoman Suwirta yang saat ini mencalonkan kembali ke periode dua angkat bicara.

Dihubungi Kamis, 6 Juni 2018, I Nyoman Suwirta menampik semua tudingan tersebut dan menyatakan bawa semua sudah berjalan sesuai prosedur. “Kami sangat mendukung pembangunan pura Penataran Agung Catur Parhyangan Ratu Pasek tersebut,” ujarnya.

Dimana, ada usulan dari Maha Gotra Pasek Sanak Sapta Rsi (MGPSSR) Kabupaten Klungkung yang diusulkan oleh ketua panitia pembangunan pura, agar ada surat pengantar proposal ke Gubernur Bali. “ Permohonan pengantar tersebut tertanggal 25 Juli 2017 dan diterima tanggal 28 juli kemudian  31 Juli 2017 kami sudah berikan surat pengantar tersebut yang ditujukan langsung kepada Gubernur pada saat itu,” terangnya. 

                                            

Kemudian ada datang surat dari Sekda Propinsi Bali tentang pagu sementara belanja Bantuan keuangan kepada kabupaten Kota se-Bali, dalam APBD 2018 teralokasi bantuan pembangunan pura Penataran Agung Catur Parhyangan Ratu Pasek LInggih Ida Bhatara Mpu Gana di Punduk Dawa Dawan sebesar Rp 15 Miliar. 

Pagu tersebut kemudian ditanggapi melalui surat Sekda Kab Klungkung, pada 5 Desember 2017, yang menyatakan bahwa pembangunan tersebut tidak ada dalam dokumen perencanaan Pemkab Klungkung dan diharapkan Pemprof Bali menberikan langsung kepada pemohon karena bisa dianggarkan pada belanja hibah pemkab Klungkung tidak sesuai dengan peraturan Bupati No 30 tahun 2016. “2 Januari 2018 keluar lagi surat sekda Bali perihal pagu difinitif bagi hasil PKB, PBBKB,Pajak Air permukaan, dan pajak rokok kepada kabupaten kota sebali, serta BKK dalam ABPD 2018 termuat kembali BKK untuk pembangunan  pura Penataran Agung Catur Parhyangan Ratu Pasek LInggih Ida Bhatara Mpu Gana di Punduk Dawa Dawan sebesar Rp 15 Miliar,” papar Suwirta. 

Yang jelas, kata Bupati kembali menegaskan sangat mendukung pembangunan tersebut dan siap menindaklanjuti BKK, namun sayangnya BKK tersebut belum tercantum dalam ABPD Klungkung karena belum ada dukungan perencanaan dan belum sesuai dengan Perbub dan tidak ada petunjuk teknis. “Dan kemudian saya cuti, karena akan mengikuti hajatan Pilkada 2018,” tambahnya.

                             

Dihubungi terpisah, Sekda Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Klungkung, Gde Putu Winastra membenarkan hal tersebut. “Semua surat-surat masih ada di meja saya saat ini, sebutnya. Dijelaskan, setelah Bupati cuti, pada 3 Mei 2018 kembali ada surat terkait Juknis BKK dari Kabupaten Kota se-Bali kepada Pemeritah Propinsi Bali dengan melampirkan surat pengantar dari Bupati/walikota, DED, dan RAB serta proposalnya. “memperhatikan Juknis dan proses pengusulan yang telah dilaksanakan belum bisa dianggarkan pada APBD Klungkung karena surat pengantar sebelumnya hanya mendukung permohonan bantuan dan belum ada DED, RAB serta proposal dan bukan merupakan asset daerah” papar Sekda.

Namun ada titik terang terakhir, dimana berdasarkan rapat di Propinsi Bali pada 20 Mei 2018 direncanakan BKK tersebut digeser oleh pemprof Bali ke hibah langsung dari Propinsi ke pemohon. “Rapat saat itu dihadiri pak PJS Bupati,” tandas sekda. (*)

Komentar