Bangunan Vila Tak Kantongi Ijin, Aparat Perbekel Tegal Linggah Mencak Mencak
Lokasi bangunan Villa di Desa Tegal Linggah, Karangasem, milik warga negera Belanda yang belum kantongi ijin. Foto : Ist
KARANGASEM – Jajaran Aparat Desa Tegal Linggah, Karangasem, mengaku merasa kecolongan atas ulah seorang investor yang nekat membangun vila di wilayahnya. Meski pembangunan villa sudah mencapai 60 persen, rupanya, villa tersebut tidak mengantongi ijin resmi. Karuan saja, temun tersebut membuat Prebekel Gde Susuarsa kecewa.
Sudiarsa bahkan sempat mencak mencak dihadapan tim Perijinan yang datang secara khusus untuk melakukan survai. Senin kemarin. Dirinya mengaku sangat kecewa karena ijin belum ada namun sudah membagun. Selaian itu dirinya juga melihat kalau penyanding yang seharusnya memberikan persetujuan tidak semuanya di hubungi dan masih kurang. Dia juga menjelaskan kalau dirinya sempat mau di suap sama penanggung jawab vila tersebut. dimana mengajukan proposal ternyata berisi amplop.
“Dia sudah sempat mau menyuap saya, dan ini telah menghina harga diri saya sebagai Perbekel,” ujarnya di hadapan tim dari Perijinan, BPKAD dan juga BPN serta Satpol PP yang melakukan survai di Vila kemarin.
Dia juga menilai kalau pemilik Vila tersebut termasuk investornya warga Negara Belanda kurang memiliki etikad baik. Dimana awal mau membagun saja sudah melakukan kebohongan. “awalnya mengatakan sebagai hunian pribadi, belakangan ini disebutkan sebagai vila…ini sama saja dengan pembohongan,” ujarnya dengan mimic serius.
Selaian tanpa ijin sudah membagun, pelanggaran lainya adalah lokasi vila tersebut tidak tepat dari segi peruntukan. Karena vila itu dibagun di lahan persawahan di wilayah Subak Bale Punduk, Tegal Linggah. Pihak pemilik dan juga penanggung jawab tidak pernah menyampaikan kepada kerama dan pengurus subak terkait rencana tersebut juga ke kantor Desa.
Bahkan dirinya memastikan kalau semua ini sudah pelanggaran dan tidak mungkin bisa keluar ijin. “Kalau ini sampai keluar ijin saya akan pertanyakan ada apa,” ujarnya. dirinya menjelaskan sebelumnya tamu Prancis juga sempat mau membali lahan di sekitar sana. Namun karena masih sawah aktif dan sulit dapat ijin yang bersangkutan pun mundur.
“Saya tegas menolak karena ini masih persawahan, kalau ini sampai di berikan jelas bertentangan dengan aturan,” ujarnya. karena akan terjadi alih fungsi lahan sementara pemerintah wajib mempertahankan lahan persawahan dan pertanian.
Parahnya lagi saat ti perijinan datang kemarin pihak Kelian Desa adat Tegal Linggah yang disebut sebut telah memberikan rekomendasi malah tidak datang.
Sudiarsa juga mengatakan kalau ini jadi vila jelas pihak pemilik akan complain kepada warga desa disana. Sebab mereka terbiasa memelihara ayam dan juga babi. Kalau ini sampai terjadi pihaknya mengaku akan membela warganya. Karena dari awal tidak sepakat dengan adanya vila di sana karena masih lahan persawahan.
“Kalau nanti vila terbagun dan pemilik proes ke warga kami soal ayam dan babi yang memang menjadi peliharaan warga kami akan habis habisan membala warga kami,” ujarnya. sementara itu pihak tim diantaranya Kadek Arya Sudana dari BPKAD mengatakan tim masih akan mengkaji dari sudut alih fungsi dan peruntukan lahan karena masih berupa sawah. Sementara dasi sisi soaial malah dinilai belum bisa karena masih ada persoalan termasuk pihak Perbekel juga belum setuju.
Pihak tim perijinan juga menegur pemilik vila karena membagun terlebih dulu sebelum ada ijin. Semantara itu untuk proses ijin sejauh ini pihak perijinan belum bisa mengambil keputusan untuk bisa memberikan ijin.
“Kalau tata ruang sesuai fakta di lapangan memang masih sawah,” ujarnya. sementara sesuai Perda ada irigasi subak Bale Punduk, dikawasan irigasi untuk pendirian bagunan diatasi. Bolah dilakukan namun yang ada kaitanya untuk mendukung irigasi seperti bele subak.
Juga dari susut pertanian juga dilarang melakukan alih fungsi lahan. Sudiarsa sendiri kembali menegaskan jangan sampai baru punya tanah seenaknya menabrak aturan dan undang undang.
Sementara itu beberapa penyanding memang sempat setuju terlabih disampaikan hanya untuk rumah tinggal bukan vila.
Sementara itu pelaksana sekaligus penanggung jawab proyek Agus Supriono mengakui kalau ada rekomendasi dari Banjar Adat. Agus mengakui kalau pemilik vila ini adalah Pande Komang Riksa asal Rendang, hanya saja investor dan pemilik modal adalah wisman Belanda. Menurut Agus bagunan sekarang ini sudah selesai 60 persen. Sekarang ini tinggal pemasangan atap bagunan. Sementara lahan yang akan dibagun seluas 10 are dan bagunan luasnya hanya 1,5 are. Sisanya adalah kebun.
Vila ini sendiri terdiri dari dua kamar. Ditanya kenapa belum ada ijin sudah berani membagun? Menurut Agus karena permintaan pemilik. “awalnya hanya penyengker saja kemudian diminta membagun,” ujarnya. sementara untuk ijin akan diproses sambil berjalan. Bahkan untuk pembagunan ini pihaknya mengaku sudah di bayar sekitar 40 persen. Ditanya apa benar sempat memberikan amplop kepada Perbekel Tegal Linggah, Agus mengakui dan sudah minta maaf. Ditanya kepada siapa saja menyerahkan uang dirinya mengaku tidak ada. Hanya kepada Perbekel saja namun di tolak. Untuk sumbangan ke banjar dan Pura mengaku ada namun jumlahnya tidak besar. (Oke)
Komentar