Deregulasi, Debirokratisasi Berbasis Online, Pelayanan Publik Ala Koster-Ace
foto : istimewa
DENPASAR - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace), menyindir pelayanan publik saat ini. Berbelit, waktu penyelesaian yang tak jelas, praktek pungli. Koster-Ace punya strategi khusus untuk memutus rantai pelayanan publik yang bermasalah tersebut. Seperti apa?
Dihadapan Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI)Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab didampingi anggota, serta sejumlah wartawan, Koster-Ace, Senin (7/5) memaparkan visi, misi dan program kerja Koster-Ace dalam hal pelayanan publik di Bali jika terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2018-2023. Koster memulai pemaparannya dengan menegaskan komitmennya terhadap pelayanan publik yang berkualitas.
Untuk menciptakan pelayanan publik berkualitas, Koster akan menerapkan sistem pengaduan online di seluruh Bali. Yang terpenting menurutnya adalah keharusan akan adanya regulasi lokal sesuai kewenangan daerah dalam hal standar pelayanan publik berkualitas. Menurut dia, hal itu dimungkinkan melalui pembuatan peraturan yang menjadi kewenangan gubernur.
Dalam aturan itu, nantinya dibuatkan standar pelayanan publik berkualitas yang bisa diterapkan di Bali. Salah satunya adalah membuat aturan pelayanan publik berbasis online. "Diatur tentang standar pelayanannya misalnya, pelayanan bebas dari kolusi dan pungutan, persyaratan harus ditransparan, mekanismenya harus sederhana. Deregulasi dan debirokratisasi. Penyederhanaan persyaratan dan penyederhanaan mekanisme. Dalam hal perizinan, harus berbasis online," papar dia.
Ia optimistis hal itu bisa diterapkan. Bagi Koster, pelayanan publik berkualitas juga berkaitan dengan daya saing warga. (*)
Komentar