Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Kejari Badung Resmi Tangani Berbagai Perkara

Kajari Denpasar, SIla Pulungan (kiri) dan Kajari Badung, Sunarko (kiri). foto : liputanbali.com

DENPASAR – Kejaksaan Negeri Badung resmi menangani berbagai kasus baik pidana dan perdata sejak 2 (dua) April kemarin. Kewenangan tersebut resmi dilakukan setelah dilakukan pemisahan wilayah dengan Kejari Denpasar.

Selama ini, berbagai kasus masih ditangani lewat satu atap yakni Kejari Denpasar sehingga berbagai perkara yang ditangani mencapai rata-rata 100 lebih setiap bulannya.

Meski selalu tertangani dengan baik, namun dengan adanya pemisahan kewenangan penanganan perkara dan adminitrastif tersebut semakin mempermudah proses penangan kasus yang ada.

"Kewenangan administrasi perkara atau persuratan di Kabupaten Badung sudah terpisah berdasarkan surat keputusan Kejaksaan Agung Nomor 2 Tahun 2018," sebut  Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Sila Pulungan di Denpasar Senin kemarin.

Dijelaskan, segala bentuk pelayanan administrasi perkara di Kabupaten Badung yang sebelumnya masuk ditangani pihak Kejari Denpasar sudah diambil alih kewenangannya oleh Kejaksaan Negeri Badung sesuai pembagian wilayah.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Denpasar hanya melayani proses administrasi perkara pidana umum dan pidana khusus sesuai dengan administratif kewilayahan Kota Denpasar.

Dengan demikian semua perkara pidana umum dan pidana khsusus dan datun sudah dikerjakan Kejari Badung yang dijabat Sunarko yang dilantik pada 15 Maret 2018/

Nantinya Kejari Badung akan menerima jika ada penanganan kasus ditangani Polresta Denpasar di Wilayah Polres Badung seperti di kecamatan Kuta dan Kuta Selatan, jika mendapat persetujuan Kapolresta Denpasar.

Sebaliknya, jika kemudian perkara itu diserahkan ke Polres Badung maka kewenangannya akan diserahkan kepada Kejari Badung.

Kejari Denpasar masih melayani administrasi segala perkara tindak pidana yang ada di Wilayah Badung yang masuk sejak 1 Januari hingga 2 April 2018. Setelah itu, penanganan putusan diharapkan sudah rampung hingga akhir April 2018.

Sampai saat ini, penanganan perkara pidana umum yang diterima Kejari Denpasar ditambah perkara wilayah Badung tercatat 100 kasus pertiga bulan.

Di pihak lain, pihaknya bersama Tim TP4D juga melakukan pendampingan atau pengawalan proyek-proyek strategi dan besar sejak Tahun 2017.

"Kami tangani 19 kegiatan di Wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung dengan jumlah anggaran mencapai Rp738 miliar," sebutnya didampingi Kasi Intel Agus Sastrawan dan para pejabat lainnya.

Untuk Kabupaten Badung sebagian besar proyek Kemennterian PUPR, sebanyak 9 proyek yang telah didampingi TP4D,  semua anggaran telah terserap dengan baik termasuk realisasinya.

"Beberapa proyek setelah dilakukan pengecekan 100 persen sudah sesuai dengan realisasi, hanya ada beberapa yang mengalami kendala seperti karena bencana erupsi Gunung Agung," imbuhnya. (*/Cia)

Komentar