Jaga Pariwisata Berkualitas, Badung Komit Tegakkan Perda Bangunan Gedung
foto : istimewa
BADUNG – Guna menjaga pariwisata tetap berkualitas, Pemerintah Kabupaten Badung komitment akan terus mengawal aturan perda Bangunan Gedung yang telah berlaku selama ini.
Sejuah ini, pembangunan infrasruktur sudah berjalan dengan baik, meski diakui beberapa pengusaha belum paham aturan yang berlaku terkait tata ruang serta auran teknis pembangunan di Badung.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kabupaten Badung, IB Surya Suamba menjelaskan, sebagai daerah tujuan wisata, secara otomatis akan mengundang investasi di bumi keris tersebut,
Untuk itu, selain mengupayakan perbaikan system pelayanan terhadap kemudahan investasi, Pemkab Badung juga tetap membuka pintu arus investasi dengan pola pembangunan pariwisata terintegritas dan berpegang teguh pada aturan perda bangunan gedung yang ada.
“Perda bangunan gedung dan tata ruang ibaratnya suami istri, ini adalah panduan pedoman dalam pembangunan gedung di Badung," tutur Surya di sela kampanye edukasi publik dengan tema 'Profesionalisme dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Lingkungan di Nusa Dua Senin (26/3)
Kampanye edukasi ini digelar terkait sosialisasi dua peraturan baru, yakni Undang-undang No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek dan Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan.
Menurut Surya, investasi di bidang pariwisata merupakan salah satu primadona di Badung sekaligus menjadi sektor penggerak perekonomian masyarakat di Badung. Namun sesuai aturan, segala bentuk pembanguan juga harus mempertimbangkan pada aturan hukum yang berlaku sesuai Perda Bangunan Gedung.
Diakui, beberapa pengusaha terkadang sering kali tidak memahami aturan yang berlaku, terkait perda tata ruang, aturan tekhnis dan lain sebagainya. Meski membuat proses invesasi sediki lambat, namun pada umumnya semua bentuk pembangunan infrasrukur terkait pariwata sudah berjalan baik, sesuai dengan aturan perda yang belaku.
Surya menambahkan, untuk tata ruang sudah dimudahkan dan dapat dilihat di website www.tataruang.pupr.badubngkab.go.id. "Di sana akan jelas terlihat mana lahan yang masih bisa dibangun atau tidak,” ujarnya.
Selain aturan teknis, pihaknya juga memberlakukan ketentuan setiap usaha membangun gedung maka proses kerja diwajibkan clean construction dan sebagainya. Selain itu Perbup Bupati Badung, terkait pembatasan lahan minimal pembangunan hotel di Badung juga telah diterapkan. Tujuannya adalah untuk menjadikan pariwisata di Badung menjadi berkualitas, menyesuaikan kondisi infrastruktur, sekaligus upaya menjaga pariwisata itu sendiri.
“Yang belum ada itu cuma SLFBG (Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung) dan TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung)," imbuhnya. (*/Cia)
Komentar