Dewan Badung Sepakati Enam Perda
foto : istimewa
BADUNG – Rapat Paripurna DPRD Badung menyepakati 6 (enam) Ramperda menjadi Perda dan diharapkan segera direalisasikan eksekutif. Enam perda ini juga disepakati seluruh fraksi yang ada di dewan.
Keputusan kesepakatan tersebut tertuang dalam rapat paripurna yang digelar Selasa kemarin di ruang rapat Paripurna DPRD Badung. Hadir seluruh jajaran fraksi tanpa terkecuali, seperti fraksi PDI Perjuangan, Demokrat, dan lainnya.
Ke enam raperda tersebut yakni, raperda kabupaten Badung tentang dana bergulir, raperda kabupaten Badung tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten Badung nomer 9 tahun 2010 tentang izin gangguan, raperda kabupaten Badung tentang penamaan dan lambang rumah sakit umum daerah, raperda kabupaten Badung tentang badan permusyawaratan desa, raperda kabupaten Badung tentang pengelolaan barang milik daerah serta raperda kabupaten Badung tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Demokrat menyampaikan pandangan umumnya tentang dana bergulir sangat penting dalam upaya memberdayakan usaha mikro kecil, menengah, koperasi dan usaha lainnya sebagai bagian integral ekonomi kerakyatan.
"Maka Fraksi Demokrat sangat mendukung dan dapat menyetujui raperda tersebut menjadi Perda," ucap I Made Retha dari Fraksi Demokrat.
Sementara untuk Raperda Kabupaten Badung tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Badung nomor 9 tahun 2010 tentang izin gangguan. Dalam menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 500/3231/SJ tanggal 19 Juli 2017. Tentang tindak lanjut peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah.
Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 2016 tentang perubahan peraturan menteri dalam negeri nomor 27 tahun 2009. Maka Pemerintah Kabupaten agar segera mencabut izin gangguan dan menghentikan pungutan retribusi izin gangguan. Lantaran sudah tidak sesuai dengan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha.
"Memperhatikan hal tersebut, maka kami sangat mendukung agar Perda yang mengatur tentang izin gangguan segera dicabut," ucapnya.
Kemudian, terkait raperda Kabupaten Badung tentang penanaman dan lambang rumah sakit umum daerah. Untuk nama dan lambang merupakan suatu identitas diri yang mutlak harus dimiliki oleh setiap lembaga sejenis rumah sakit. Identitas rumah sakit sangat penting sebagai spirit untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Disamping untuk memudahkan masyarakat mengetahui, mengenal dan memanfaatkan segala sumber daya (Resource) yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhan di bidang kesehatan
"Identitas rumah sakit sangat penting sebagai spirit untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat," jelasnya.
Untuk Raperda Kabupaten Badung tentang Badan Permusyawaratan Desa, ia menerangkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa adalah merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di Desa dan berkependudukan sebagai mitra pemerintah Desa. Karena kedudukannya sebagai mitra pemerintah Desa maka posisi badan permusyawarahan Desa setara dengan Kepala Desa. Dan melihat peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa sangat penting dan strategis.
"Maka kami sepakat untuk menetapkan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa menjadi Peratutan Daerah, sesuai amanat pasal 73 ayat (1) Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa," terangnya.
Selanjutnya terkait Raperda Kabupaten Badung tentang pengelolaan barang milik Daerah. bahwa dalam pengelolaan barang milik Daerah yang diselenggarakan oleh aparat/pejabat pemerintah harus dilandasi oleh beberapa azas diantaranya asas kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan asa kepastian nilai. Sebagai acuan dalam pengelolaan barang milik daerah dilandasi oleh undang undang nomer 9 tahun 2015 tentang perubahan ke dua atas undang undang nomer 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Peraturan Pemerintah nomer 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Daerah dan permendagri nomer 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik Daerah.
"Sedangkan peraturan daerah Kabupaten Badung nomer 1 tahun 2009 tentang pengelolaan barang milik Daerah sudah tidak relavan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu disesuaikan," paparnya.
Sementara, untuk Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar DPRD Badung juga mengatakan hal yang sama. Bahwa bersama-sama telah sepakat dan menyetujui 6 Raperda Kabupaten Badung tersebut menjadi Perda.
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan beserta anggota DPRD Badung terhadap jawaban dari pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Badung terhadap 6 ranperda tersebut. Dan ia meyakini raperda tersebut disetujui oleh seluruh fraksi di DPRD Badung. Lantaran raperda tersebut telah dirancang bersama-sama dari proses perencanaan, pelaksanaan dan sampai proses pengawasan.
"Maka saya kira, apa yang kita lakukannya demi kepentingan masyarakat Badung," ucap Giri Prasta. (*/Cia)
Komentar