Jambret Warga Swedia, Dua Tersangka Diringkus
Dua tersangka Jambret diapit Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Utara usai ditangkap. Jum'at (23/3). Foto : Ist
BADUNG – Dua tersangka jambret berhasil diringkus jajaran Kepolisisn Polsek Kuta Utara. Keduanya berhasil diringkus usai pengejaran petugas dan warga di sekitar lokasi.
Pasca diamankan, kedua tersangka berinisial ODP (22) dan GWA (21) saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kuta Utara.
Aksi panjamberatan dilakukan terhadap korban warga negara Swedia, Lina Hellwen (21), yang beralamat di Adi Castaway Hostel, Jalan Tanah Barak 19 A Banjar Canggu, Desa Canggu, Kuta Utara Kabupaten Badung.
Aksi nekat pelaku diketahui Kamis (20/3) sekitar pukul 21.30 wita di Jalan Raya Pantai Batu Bolong, Canggu. Waktu itu, korban Lina seuasai makan malam di Matta Restaurant hendak berjalan menuju villa tempatnya menginap.
Sesampainya di jalan Pantai Batu Bolong tepatnya di depan Villa Lebak, tiba tiba tas yang dibawa terasa ditarik para pelaku yang waktu itu mengendarai kendaraan bermotor Suzuki FU hitam DK 6705 VV dari belakang.
Namun rupanya korban tidak menyerah begitu saja, korban pun berusaha mempertahankan tasnya agar tidak lepas. Tarik-menarik antara korban dan pelaku akhirnya terjadi dan mengakibatkan korban sempat terjatuh diikuti aksi para pelaku melarikan diri.
Aksi penjamberatan sempat disaksikan oleh saksi I Made Armawan (41) dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada aparat Polsek Kuta Utara lewat sambungan telepon.
Dibantu warga, aksi pengejaran pun dilakukan aparat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Utara dengan melokalisir lokasi kejadian berikut menutup akses jalan sekiar Pipitan Canggu.
Meski berupaya melarikan diri, namun kedua tersangka akhirnya terjebak dan terpaksa meninggalkan meninggalkan sepeda motornya di areal pinggir sawah Banjar Padang Linjong Canggu lalu melarikan diri ke semak-semak.
Pengejaran terhadap pelaku pun berlanjut dan akhirnya membuahkan hasil dengan mengamankan kedua tersangka. Tersangka ODP yang berperan sebagai eksekutor penarik tas di sebelah utara Pura Puseh Pipitan, sedangkan pelaku lainnya, GWA sebagai Joki diamankan di Chill House di Jalan Kubu Manyar, Banjar Pipitan, Desa Canggu, Kuta Utara.
Selain mengamankan kedua pelaku, Petugas juga mengamankan barang Bukti berupa Tas pinggang merk salomon warna hitam, uang tunai Rp 2.500.000, baju tangtop milik korban dengan total kerugian yang dialami korban sebanyak Rp 3.100.000.
Kapolsek Kuta Utara, AKP Johannes HWD Naainggolan didampingi Kanit Reskrim Iptu Ika Prabawa, membenarkan penangkapan terhadap pelaku jambret dan kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk dikembangkan.
“Iya benar kami bersama masyarakat mengamankan dua pelaku jambret yang beraksi tadi malam, kasus ini kami masih kembangkan, masih kami lakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” Ungkap AKP Jihanes. (*/Cia)
Komentar