Pramuwisata Tanpa KTPP Disidang
Suasana sidang tipiring pramuwisata tanpa KTPP di PN Bangli. Jumat (19/3). Foto : Ist
BANGLI – Tiga pramuwisata yang sebelumnya terjaring di Kawasan Wisata Kintamani akhirnya disidang di Pengadilan Negeri Bangli. Ketiga guide tanpa Kartu Tanda Pengenal Pariwisata (KTPP) divonis bersalah dan harus menbayar sejumlah denda subsider kurungan.
Dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dipimpin Hakim tunggal, I Gusti Ayu Kadek Ari Wulandari SH, Senin (19/3), ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang aturan pramuwisata.
Dihadapan Majlis Hakim, ketiga terdakwa yang sebelumnya terjaring di kawasan Wisata Penelokan Kintamani Bangli ini tetap tidak mampu menunjukkan kartu indentitas guide. Padahal mereka sudah bekerja cukup lama sebagai pramuwisata.
Atas pelanggaran tersebut, Hakim Ari Wulandari SH didampingi panitera pembantu, Pande Putu Suwedana memutuskan kepada kepada para terdakwa harus membayar denda masing-masing Rp 200 Ribu subsider tiga hari kurungan. Hakim sekaligus menbebankan biaya sidang kepada para terdakwa dengan biaya perkara Rp 2 Ribu. (*/Cia)
Komentar