Sidak Angkutan Wisata, 3 Guide Tanpa KTPP Terjaring
foto : istimewa
GIANYAR - Sidak angkutan wisata kembali digelar tim gabungan di sejumlah titik lokasi wisata di Gianyar. Tiga Guide tanpa Kartu Tanda Pengenal Pariwisata (KTTP) terjaring dalam sidak yang digelar di kawaan Ubud. Selasa (13/2).
Aparat gabungan yang terdiri Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Bali bersama-sama dengan kordinator pengawas (Korwas) PPNS Ditreskrimsus Polda Bali, Korwas Polsus Ditbinmas Polda Bali dan Dishub Provinsi Bali sejak pagi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah angkutan wisata di kawasan Ubud Gianyar.
Ada dua lokasi yang disasar dan dilakukan pemeriksan yakni di kawasan Puri Ubud dan di dalem Puri Ubud. Hasilnya, dari 21 guide yang diperiksa, sebanyak 3 orang ditemukan tidak memiliki KTTP dan terpaksa diberikan berita acara tindak pidana ringan (Tipiring).
Bukan hanya itu, dari tiga kendaraan angkutan orang yang diperiksa, sebanyak 1 (satu) kendaraan ditemukan tidak memiliki ijin khusus. Kendaraan tersebut juga terpaksa diberikan berita acara tipiring.
Sidak yang dilakukan secara bergantian di sejumlah lokasi wisata ini merupakan wujud Penegakan Perda Provinsi Bali nomor 5 tahun 2016 tentang pramuwisata dan Perda Prov bali no mor 4 thn 2016 ttg penyelenggaraan Lalu Lintas dan angkutan jalan.
“Upaya yang kami lakukan saat ini merupaka bagian memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan yang sedang berlibur di Bali,” papar kasi penyelidikan dan penyidikan I Ketut Pongres L, SH., M. Si, se ijin Kasat Pol PP Provinsi bali.
Bagi Guide dan kendaraan yang diberikan berita acara tipiring diharuskan menjalani sidang 13 maret mendatang di Pengadilan Negeri Gianyar. (*/Cia)
Komentar