Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Jual Sabu, Bos Laundry Ditangkap Saat Asik dengan Pacar

foto : istimewa

KARANGASEM -  Seorang pemilik usaha laundry I Gde Wibawa (36) di Desa Nongan, Rendang, Karangasem, nekat menjual sabu-sabu. Akibatnya, pengusaha jasa cuci pakaian ini harus berususan dengan aparat Kepolisian Resort Karangasem.

Saat ditangkap personil buser Sat. Reskoba Polres Karangasem, I Gde Wibawa diketahui sedang saat asik berduaan dengan pacar di rumahnya di Nongan. Sabtu (6/3) sekitar pukul 06.30 wita. Dari tangan tersangka aparat menyita sejumlah barang bukti sabu siap jual. 

‘’Yang kita amankan 2,24 gram netto dalam lima klip kecil. Sebelum tertangkap, tersangka sudah berhasil menjual dua klip sabu kepada pelanggannya,’’ urai Kabag Ops. Polres Karangasem, Kompol Heri Supriawan, didampingi Kasat Reskoba, AKP Agus Trisnada, saat menggeber hasil tangkapannya, Selasa (6/3) kemarin. 

Tersangka disergap saat sedang berduaan dengan kekasihnya berinisial ER alis E, di rumahnya di Nongan, Sabtu (3/3) sekitar pukul 06.30. Informasi yang dihimpun, mereka sudah cukup lama tinggal serumah dan sebentar lagi akan menikah. 

Penyergapan oleh polisi menyusul informasi masyarakat bahwa di tempat usaha yang sekaligus tempat tinggal tersangka ada aktivitas yang mencurigakan. Saat menggeledah badan tersangka dan juga ER, polisi tak menemukan apa-apa. Barang bukti sabut-sabu dan perlengkapan nyabu baru ditemukan setelah polisi menggeledah isi kamar pasangan sejoli itu. 

Heri Supriawan mengatakan tersangka sudah menjadi target operasi sejak dua bulan terakhir. Namun bahwa tersangka adalah pengedar baru diketahui setelah polisi membuka HP tersangka yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Dalam HP tersangka terdapat percakapan jual beli sabu. Hasil tes urine yang dilakukan di lokasi penyergapan juga menunjukkan tersangka serta kekasihnya positif mengkonsumsi sabu. 

Barang bukti sabu-sabu yang ditemukan terdiri dari dua paket ukuran kecil disimpan dalam botol permen karet cylitol, dua paket ukuran besar di bekas bungkus rokok dan satu paket sisa pakai di mejar rias. Selain itu polisi mengamankan sebuah timbangan digital, empat buah korek api, sebuah pemantik api kompor gas, empat buah rangkaian bong dan satu bendel plastik klip kosong.

‘’Kita juga temukan sebuah tas pinggang hitam dan dompet berisi uang Rp 950 ribu,’’ jelas Heri Supriawan. 

Heri Supriawan menyatakan tersangka membeli narkoba itu dengan sistem tempel di daerah Gatsu Timur, Denpasar. Tersangka diduga sudah menjalankan bisnis ilegalnya sejak setahun terakhir, sedangkan barang bukti yang kini diamankan polisi baru dibeli tujuh hari lalu.

‘’Dia ngaku terakhir beli 3 gram bersih seharga Rp 4,2 juta. Per paket kecil kemudian dijual Rp 900 ribu,’’ terangnya. 

Sejauh ini baru I Gede Wibawa yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang narkoba, berperan sebagai pengedar dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak 10 miliar. Sedangkan ER alias E masih berstatus saksi meskipun tes urine-nya juga positif. Wanita asal Malang, Jawa Timur itu juga masih diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

‘’ER mengaku mengkonsumsi sabu-sabu karena dipaksa tersangka. Pengakuannya masih kita dalami, kita juga masih mengembangkan penyelidikan,’’ pungkas Heri Supriawan. (Oke

Komentar