Wajib Pajak Dihimbau Laporkan SPT Lebih Awal
Suasana pelayanan Kantor Pajak Pratama, Sanggulan, Tabanan. Foto : ist
DENPASAR – Pawa wajib pajak baik perorangan maupun perusahaan dihimbau untuk melaporkan SPT tahun lebih awal sebab batas pelaporan akan segera berakhir. Ditjen pajak sekaligus mengingatkan seluruh pemberi kerja dan bendaharawan segera melakukan pemotongan sesuai ketetapan yang berlaku sebelumnya.
Pemotongan tersebut sesuai dengan PPh Pasal 21, berikut mengisi serta melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Untuk masa Desember 2017 (termasuk formulir 1721-I) agar dilakukan secara benar dan tepat waktu sebab batas pelaporan SPT tersebut sudah dekat.
Himbauan ini menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Pajak Provinsi Bali, Goro Ekanto, selain merupakan upaya melakasanakan kewajiban per-pajakan, masyarakat sekaligus berpartisipasi dalam meningkatkan kepatuhan pajak nasional sebagaimana dianjurkan pemerintah.
“Kami himbau masyarakat wajib pajak baik pribadi dan perusahaan agar lebih awal menyampaikan pelaporan SPT tahunan,” ujar Goro Ekanto lewat realese resmi kepada media, Jum’at (2/2).
Untuk itu, jelasnya, bagi pemberi kerja dan bendaharawan, bukti pemotongan 1721 A1/A2 merupakan dasar pengisian SPT PPh Tahunan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi serta penyediaan SPT Tahunan pre-populated.
Diingatkan, seluruh pemberi kerja dan bendaharawan agar melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21, serta mengisi dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Desember 2017 (termasuk formulir 1721-I) secara benar dan tepat waktu.
Upaya ini sekaligus membantu para pekerja aau karyawan untuk melaksanakan dalam melaksanakan kewajiban per pajakan.
“Mereka juga sekaligus berpartisipasi dalam meningkatkan kepatuhan pajak nasional,” tambah Ekanto.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPH Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak 2017 adalah tanggal 31 Maret 2018 mendatang.
Untuk itu, penyampaian SPT Tahunan bisa diupayakan dengan beberapa cara, yakni dengan menyampaikan langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP atau KP2KP terdekat, melalui pos / jasa ekspedisi/ kurir yang ditujukanke KPP terdaftar, secara elektonik melaluilaman DJP Online (web-filing, upload e-SPT atau Eform) atau melalui Application Service Provider (ASP).
DJP Bali juga menerangkan bagi para wajib pajak badan ada tambahan dokumen terkait peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015.
Maka wajib pajak yang didirikan atau bekedudukan di Indonesia dan modalnya terbagi atas saham-saham serta memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam menghitungan penghasilan kena pajak wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.
Terkait dengan hal hal ini, maka wajib pajak yang memiliki utang swasta luar negeri, wajib Pajak juga wajib menyampaikan laporan utang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan. Dan hal tersebut sudah diatur atau bisa dilihat pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2017.
Ekanto sekaligus mengingatkan para Wajib Pajak Peserta Amnesti Pajak dan telah menyatakan akan melakukan repatriasi aset memiliki kewajiban menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun.
selebihnya, jika masyarakat masih ragu atau bahkan belum mengetahui informasi terkait wajib pajak, Ekanto juga menghimbau agar bisa mendatangi kantor pajak terdekat atau mengunjungi laman www.pajak.go.id. (*/Cia)
Komentar