Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Siswi SMP Tewas Usai Hubungan Intim

Aparat Polres Tabanan amankan sejumlah bukti di kost tersangka Gungde W. Minggu (21/1). Foto : Ist

TABANAN – Seorang pelajar putri tewas usai berbubungan intim dengan pacarnya di sebuah kost-kostan di Kawasan Banjar Dangin Carik, Dajan Peken, Tabanan. Korban Ni Luh Gde DS (14) asal Pupuan Sawah, Tabanan, sempat dilarikan ke Badan Rumah Sakit Umum Daerah (BRSUD) Tabanan, namun tidak tertolong.

Peristiwa tragis tersebut bermula saat korban dan pacarnya Gungde W (27) asal Singaraja ber kenalan lewat medsos sejak nopember lalu. Usai berkenalan, keduanya pun sempat bertemu beberapa kali.

Pertemuan berikutnya mereka rencanakan di sebuah lokasi pemandian yakni di lokasi air terjun Singsing Angin, Desa Apit Yeh, Selemadeg, Tabanan, Minggu (21/1) sekitar pukul 13.00 Wita. Tanpa curiga, korban Ni Luh Gde DS manut saat diajak ke kost tersangka di kawasan Banjar Dangin Carik.

Setiba  di kost, korban dan pacarnya sempat nonton TV berdua, kemudian melakukan hubungan intim layaknya hubungan suami istri. Namun usai melakukan hubungan ke tiga kalinya, korban mengalami pendarahan dari alat kelaminnya.

Usai berhubungan badan, korban sempat ditinggal ke kamar mandi, namun usai dari kamar mandi tersangka melihat korban sudah tidak sadarkan diri. Tersangka semakin panik melihat pacarnya mengalami pendarahan cukup parah.

Korban Ni Luh Gde akhrinya dilarikan ke BRSUD Tabanan.Usai diperiksa, tim dokter menyatakan korban sudah dalam keadalan meninggal dunia. Meski tidak ditemukan tidak ada tanda kekerasan pada jasad korban, pihak dokter menemukan ada pendarahan di kelamin dan meninggal di atas 30 menit atau dibawah 2 jam.   

Kabag Humas Polres Tabanan, AKP I Putu Oka Suyasa seizin Kapolres AKBP Marsdianto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tewasnya pelajar SLTP tersebut. Kasus ini diketahui usai laporan orang tua korban ke aparat kepolisian.

“Petuga sudah melakukan olah TKP berikut mengamankan sejumlah barang bukti di kost tersangka,” ujar AKP Oka Suyasa.

Selain meminta keterangan sejumlah saksi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 celana dalam warna biru, 2 celana boxer warna hitam,  1 buah handuk warena hijau, 2 buah HP, 1 kasur spon, 1 bantal, 1 selimut, 1 jaket, 1 unit sepeda motor.

Tersangka disangkakan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. (*/Cia)

Komentar