Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Cegah Korupsi, Pemkab Tabanan Sosialisasi SNI ISO

Sosialisasi SNI ISO dalam upaya Pencegahan Korupsi dan Suap. Jumat (19/1). Foto : Hms Tbn

TABANAN – Pemerintah Daerah Tabanan menggelar penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan International Organization for Standardization (ISO) 37001/2016 tentang system manajemen anti suap. Sosialisasi ini diharapkan berguna ditengah upaya percepatan pencegahan dan pembrantasan korupsi.

Acara yang digelar di ruang rapat lantai III Kantor Bupati itu dibuka Sekkab Tabanan, I Nyoman Wirna Ariwangsa, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat I Wayan Yatnanadi. Penarapan SNI ISO tentang sistem manajemen anti penyuapan merupakan langkah yang tepat untuk mengantisipasi terjadinya korupsi dan gratifikasi, khususnya bagi pejabat Daerah.

“Ini merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama antara KPK dengan Gubernur dan Seluruh Bupati dan Walikota Sebali”, ujar Wirna.

Sekkab juga menambahkan agar semua OPD bisa mencermati mulai dari perencanaan penyusunan APBD serta Pengadaan Barang dan Jasa. Sebagai langkah awal dalam upaya untuk mengantisipasi penyuapan atau tindak korupsi.

Agar tidak terjebak dengan skema perangkap korupsi, jejasnya, jajaran OPD, bisa mulai melakukan perencanan dan penyusunan APBD dengan cermat, guna mengantisipasi penyuapan.

Wirna juga menekankan kepada OPD yang memberikan pelayanan publik, seperti Disdukcapil, Perijinan, dan lain-lain. Karena kantor Pelayanan Publik masih dipandang sangat rawan korupsi dan suap jika tidak terdapat reformasi birokrasi.

“Perbaikkan sistem dan prosedur operasi standar menjadi sebuah keharusan untuk meminimalkan terjadinya penyimpangan, “tegas Wirna.

Bertindak sebagai pembicara dalam sosialisasi tersebut,yakni Direktur PT.GSI (Garuda Sertifikasi Indonesi), Johny Salim dengan peserta seluruh perwakilan OPD di Lingkungan Pemkab Tabanan. Pemaparan terkait Sosialisasi SNI ISO yang bekerjasa sama dengan PT GSI ini menyankut bagaimana tindakan dan upaya yang harus dilakukan di dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. (*/Cia

Komentar