Polres Tabanan Ringkus Tiga Tersangka Narkoba
Tiga tersangka narkoba asal Pupuan Tabanan usai diamankan aparat. Foto : ist
TABANAN – Jajaran aparat Mapolres Tabanan berhasil meringkus tiga tersangka narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Pupuan, Tabanan. Dari tangan ketiganya, aparat barhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk narkoba jenis shabu siap edar.
Penangkapan pertama kali dilakukan di rumah Suryo Wahyudi di Banjar Dinas Semoja,Pupuan. Selasa (9/1). Dirumah ini, satresnarkoba berhasil menciduk dua tersangka yakni Suryo Wahyudi (41) dan I Wayan Gunawan (27) asal Desa Bantiran,Pupuan,Tabanan.
Penggunaan barang haram ini cukup menghawatirkan karena disinyalir sudah masuk hingga ke desa – desa. Berbekal sejumlah informasi dari masyarakat, jajaran Satresnarkoba Polres Tabanan bergerak ke rumah Suryo yang menjadi target pertama.
Upaya petugas membuahkan hasil, dua tersangka langsung diamankan sekitar pukul 22. 15 wita saat keduanya sedang asik duduk di rumah tersangka Suryo. Keduanya pun mengaku memiliki barang haram tersebut.
Selain mengamankan kedua tersangka, aparat sekaligus menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti satu buah plastik klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 0,06 gram berada di atas pembungkus rokok Sampoerna Mild,
Setelah melakukan penggeladahan secara menyeluruh, aparat juga berhasil menemukan kembali satu buah plastic kecil berisi kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,47 gram, berikut satu buah alat hisap bong korek gas, dan dua unit hand phone.
Penangkapan kedua tersangka dijadikan petunjuk dalam pengembangan kasus ini. Berbekal informasi kedua tersangka, diperoleh informasi bahwa butiran plastik bening itu mereka peroleh dari Kadek Sunaya Yasa (27) alias Erik, warga Banjar Dinas Asah, Desa Bantiran, Pupuan.
Tanpa berlama-lama, aparat kemudian merangkak menuju rumah Erik dan segara melakukan penangkapan. Dari tangan tersangka Erik, petugas berhasil menyita alat hisap berupa bong dan 8 bungkus plastik klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika shabu.
Diduga kuat barang-barang tersebut akan edarkan di sekitar kawasan Pupuan setelah dilakukan pemesangan terlebih dahulu secara rahasia.
Kapolres Tabanan, AKBP Marsdyanto membenarkan adanya penangkapan tersebut dan para tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Tabanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres juga memaparkan, bahwa jajarannya sudah menangkap 5 tersangka terkait penggunakan narkotika sejak awal Januari 2018 lalu.
“Mari kita nyatakan perang terhadap narkotika. Narkoba itu merusak genarasi bangsa,” tegas Kapolres.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*/Cia)
Komentar