Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Perjelas Hak Yonda, BK DPRD Badung Konsultasi ke Kemendagri

Yonda saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar beberapa waktu lalu. Foto : ist

BADUNG – Meski telah divonis satu penjara, namun kasus yang menimpa anggota DPRD Badung asal Fraksi Gerindra, I Made Wijaya alias Yonda rupanya masih menyisakan pertanyaan Badan Kehormatan (BK) DPRD Badung. Hal itu terkait dengan hak Yonda yang saat ini masih menerima fasilitas sebagai anggota Dewan Badung.   

Informasinya, Badan Kehormatan (BK)  DPRD Badung sudah melakukan rapat kordinasi terkait putusan satu tahun penjara Yonda, termasuk pembahasan fasilitas gaji yang masih diterima, meski Bendesa Adat Benoa itu tidak lagi menjalankan kewajibannya selaku anggota dewan beberapa bulan terakhir.  

Bahkan ketua BK DPRD Badung,  I Nyoman Sentana juga akan melakukan konsultasi ke Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), agar tidak salah dalam mengambil keputusan khususnya terkait hak Made Yonda di DPRD Badung.

“Agar tidak salah, BK akan melakukan konsultasi dulu ke Kemendagri, terkait fasilitas apa yang boleh dan tidak boleh diberikan. Kalau memberikan kemudian ternyata tidak boleh, kan harus mengembalikan, ini kan juga berat,” ujar Sentana, Senin (8/1/2018)

Disebutkan, dari vonis yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Denpasar, tak serta merta membuat keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap atau Inkrah, karena dikabarkan pihak keluarga masih mempertimbangkan akan melakukan banding.

                                         

“Intinya keputusan pengadilan belum inkrah, karena informasinya keluarga Yonda akan melakukan banding. BK juga belum menerima tembusan dari pengadilan terkait kasus itu,” terangnya.

Sementara Sekretaris Dewan Badung, Nyoman Predangga  secara terpisah menjelaskan, mengenai pemberian hak Yonda di DPRD Badung, sejauh ini belum diberhentikan karena  pihaknya tidak berhak untuk memangkas hak Yonda selaku dewan.

Sesuai dengan tata tertib (Tatib) DPRD Badung Nomor 1 tahun 2017 atas perubahan Tatib Nomor 2 tahun 2014 pasal 118, pada ayat 7 disebutkan, anggota DPRD yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, dan tujangan beras, pemeliharaan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Tembusan belum ada, saya hanya baca informasi di koran (mengenai vonis Yonda),” tegas Predangga.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Yonda atas kasus dugaan reklamasi liar dan pembabatan hutan di Pantai Tanjung Benoa.

Vonis tersebut sempat dipermasalahkan beberapa komponen warga karena vonis Majelis Hakim PN Denpasar dinilai terlalu ringan. Sebelumnya, warga Desa Adat Benoa juga pernah aksi demontrasi di Polda mendesak aparat untuk membebaskan Yonda dari segala tuduhan. (*/Cia)

Komentar