Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Preman Pelaku Penyerangan di Minimart Diringkus

Duo Preman, Christover dan Made Juniartha usai ditangkap di Polsek Denbar, Rabu (3/1). Foto : Liputan Bali.Com

DENPASAR-Dua pelaku penyerangan di Minimart akhirnya diringkus jajajaran Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Denpasar Barat. Keduanya berhasil diringkus setelah video penyerangan beredar luas di dunia maya.

Kedua tersangka yakni Christover (26) alias Cristo dan Made Juniartha (24) alias Polos ditangkap di dua tempat berbeda di kawasan Denpasar. Rupanya salah satu dari mereka yakni Cristo merupakan residivis Jambret yang baru keluar dari Lapas Kerobokan 7 bulan lalu.

Kepada petugas, Cristo bahkan mengaku pernah ditangkap tiga kali dalam kasus jambret oleh jajaran aparat kepolisian Denpasar.  Beruntung, aksi kejahatan kedua preman ini terekam kamera CCTV, sehingga keduanya berhasil diringkus.

Bahkan saat penyerangan di Minimart di Jalan Diponegoro Denpasar, seorang pemuda bernama Ragil Yuda Tri Prasetyo (20) mengalami luka tusuk di paha kiri serta jari tangannya, semenara temannya bernama Made Sutrisna Adi Putra mengaku kehilangan HP.

“Upaya pengejaran tersangka kami lakukan berdasarkan video yang beredar luas di medsos,” Terang Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra saat gelar kasus, Rabu kemarin.

Hasilnya, kurang dari 24 jam, kedua tersangka berhasil diringkus. Pengejaran yang dipimpin Panit Burser, Ipda Nengah Seven Sampeyana menangkap keduanya di lokasi berbeda yakni di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Pulau Sebatik, Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.

Iptu Aan Saputra juga mengungkapkan, sebelum beraksi, kedua pelaku yang merupakan residivis jambret tersebut sempat menenggak minum keras di Kafe Sanura Jalan Sedap Malam, Denpasar Selatan.

Lanjut keduanya kemudian pulang lewat jalan Diponegoro. Tiba disebuah Circle K, keduanya kemudian menghampiri dua orang pengunjung. Mereka kemudian menyerang dengan menggunakan pisau sambil berpura-pura bertanya siapa yang telah menggangu adiknya, 

Dibawah pengaruh al kohol berandalan ini melanjutkan aksinya di Circle K yang berada di Jalan Gunung Agung, Denpasar Barat. Modusnya sama, pelaku menyerang pengunjung toko modern dengan berpura-pura mencari orang yang mengganggu adiknya.

"Cristo ini baru bebas dari LP Kerobokan 7 bulan lalu dalam kasus jambret. Pelaku juga mengaku sudah pernah ditangkap oleh jajaran Polsek Denpasar Timur, Polsek Denpasar Selatan dan Polresta Denpasar," tegasnya. 

Aparat hingga kini masih mendalami motif penyerangan tersebut, sementara tersangka Cristo sendiri mengaku nekat membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga dengan alasan punya banyak musuh.

Aksi jagoaan dua kawanan preman ini dijerat degan pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kedua preman ini juga dikenakan Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 terkait membawa senjata tajam dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (*/Cia)

Komentar