Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Bawa Narkoba, Tiga WNA Ditangkap

foto : Ist/Gung

BADUNG -Tiga warga negara asing berhasil diringkus Jajaran Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ektasi. Ketiga  tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan selanjutnya.

Ketiga WNA tersebut yakni IER (35) asal Auralia, CHJ (30) asal Malaysia dan KSL asal Amerika Serikat. Ketiganya diamankan pada waktu berbeda menyusul kecurigaan aparat atas barang yang dibawa para tersangka, ketika tiba di Bandara International Ngurah Rai.

Tersangka Bule asal Ausralia, IER diamankan 4 Desember lalu di Ngurah Rai, ketika mendarat menggunakan pesawat TG 431 jurusan Bangkok – Ngurah Rai. Saat melewati pintu pemeriksaan,petugas curiga barang bawaan yang tersangka dan ternyata adalah narkoba.

Ketika dilakukan pemeriksaan, petuga berhasil menemukan 5 paket kristal bening seberat 19,97 gram dan 14 tablet pil dengan berat 6,22 gram. Setelah dilakukan tes ternyata barang tersangka merupakan narkotika jenis Sabu dan Ektasi.

                                              

Meski berupaya menyembunyikan barang haram tersebut dibotol kemasan alat konrasepsi, namun petugas berhasil mengungkap upaya penyamaran barang haram tersebut,  setelah petugas memeriksa secara seksama koper dan tas punggung tersangka  IER.

“Awalnya petugas curiga atas barang bawaan tersangka, setelah dicek, Kristal bening dan tablet tersebut merupakan narkotika jenis sabu dan exctas," papar Husni Syaiful, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Selasa (19/12).  

Berbeda dengan IER, tersangka CHJ, asal Malaysia ditangkap petugas, 8 Nopember lalu, usai mendarat menggunakan pesawat Thai AirAsia FD 396 dari Bangkok, Thailand.

Kecurigaan petugas berawal ketika  petugas menemukan alat sedotan narkotika warna hitam di dalam dompet dan saat itu juga tersangka berhasil diamankan. Didalam koper CHJ, petugas juga menemukan dua plastik klip berisi ganja dan kokain.

Setelah ditimbang, potongan-potongan daun warna cokelat yang merupakan ganja tersebut mempunyai berat 3,03 gram. Sedangkan bubuk putih yang merupakan Kokain, beratnya 0,65 gram.

Lain halnya dengan tersangka KSL asal USA ditangkap saat petugas  mengendus pengiriman paket lewat kantor Pos Renon Denpasar. Setelah diperiksa paket atas nama tersangka  ternyata berisi narkotika jenis Ganja seberat 336.6 gram. KSL diamankan 30 Nopember lalu, setelah petugas mengerahkan anjing pelacak megendus paket barang berisi narkotika.

“Dipaket tersebut kami temukan 20 buah cairan yang dikemas mirip untuk isi ulang rokok elektrik," jelas Syaiful. 

Sejauh ini, ketiga tersangka bule ini mengaku barang narkotika yang dibawa akan dikomsumsi pribadi. Guna kepentingan penyidikan, ketiga tersangka kini sudah diserahkan kepada aparat kepolisian Polda Bali untuk mengungkap sejauh mana barang narkotika yang dibawa para tersangka. (Cia)

Komentar