Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Wisata Jati Harum Luwak Kopi Tetap Membandel

Suasana sidak anggota DPRD Tabanan di Wisata Jati Harum Luwak Kopi September lalu. foto : liputanbali.com

TABANAN – Meski sudah diultimatum agar menutup usahanya, namun pihak pengelola wisata Jati Harum Luwak Kopi di Kawasan Desa Soka, Desa Senganan, Penebel, Tabanan, tetap ‘bandel’ tanpa mengindahkan perda jalur hijau yang telah ditetapkan. Setiap hari, wisata minum kopi yang digandrungi wisatawan tersebut tetap beroperasi seperti biasa.

Kasus membandelnya wisata Jati Harum tersebut bahkan sudah direspon cepat jajaran Satpol PP Tabanan,  dan telah mengirimkan surat peringatan hingga ke tiga kalinya. Meski demikan, surat peringatan tersebut tak juga diindahkan.

“Kami sudah menurunkan tim ke lokasi bahkan sekitar dua minggu lalu, kami sudah melayangkan surat peringatan untuk ke 3 kalinya ke pihak pengelola,” papar Kepala Satpol PP Tabanan, I Wayan Sarba saat ditemui awak media, Rabu (8/11).

Kasus  Wisata Jati Harum Luwak Kopi saat ini sudah dilimpahkan atau ditangani jajaran penyidik pegawai negeri sipil (PPNS),  karena tak kunjung mengindahkan aturan perda jalur hijau yang sudah ditetapkan.   

Menariknya, membandelnya pengelola wisata kopi itu, ungkap Sarba, lantaran merasa dibekingi pihak adat setempat yang diketahui Prebekel Desa Senganan, I Wayan Sukanata.

Prihal dukungan desa adat setempat terhadap Wisata Minum Kopi tersebut juga diperkuat dengan masuknya surat resmi dari  Desa Pakraman Soka,Desa Senganan,Penebel yang berisi permohonan revisi perda jalur hijau Nomor 6 tahun 2016,  agar wilayah di perbatasan Desa Pakraman Soka dan Desa Pakraman Gunung Sari dikeluarkan dari kawasan jalur hijau dan bisa dimanfaatkan untuk kawasan pariwisata penunjang Jatiluwih.

Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti tertanggal 28 Oktober 2017 dan sudah diterima jajaran terkait di lingkungan pemkab Tabanan serta dewan DPRD Tabanan.

Dari pantauan, Wisata Jati Harum Luwak Kopi masih tetep beroperasi hingga saat ini. bahkan pihak pengelola tetap melayani sejumlah tamu yang datang untuk minum kopi sekaligus menikmati pemandangan alam elok Jati Luwih.

Sebelumnya, tempat wisata Jati Harum Luwak Kopi juga sempat didatangi seumlah dewan DPRD Tabanan, bersama tim yustisi, anggota dewan juga menegaskan bahwa wisata tersebut tidak memiliki izin karena berada dalam zona jalur hijau.

Kehawatiran kalangan dewan juga cukup beralasan, selain karena jalur hijau, kawasan wisata Jatiluwih dan dan beberapa desa setempat selaku penyangga merupakan kawasan warisan budaya dunia sesuai ketetapan UNESCO.

Jika terus dilanggar maka dikhwatirkan predikat warisan budaya dunia tersebut bisa dicabut pihak UNESCO, sementara semua wisatawan yang berkunjung ke Jatiluwih rata rata penasaran ingin melihat secara langsung warisan budaya dunia tersebut.

“Kami khawatir jika terus dilanggar kawasan Jatiluwih hanya tinggal nama saja dan tidak ada lagi wisatawan yang berkunjung,” tegas  ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Made Dirga saat sidak waktu itu. (*/Cia)  

Komentar