Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Tabanan Serius Garap E - Parking

Bupati Tabanan, Eka W, dan Ketua DPRD, I Ketut Suryadi saat penetapan 10 Ramperda.Kamis(19/10).Foto: ist/humas.

TABANAN – Pemerintah Kabupaten Tabanan rupanya serius ingin menggarap rencana electronic parking (E-Parking) guna menggejot pendapatan anggaran daerah (PAD). Keinginan itu sudah didukung dengan penetapan ramperda nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, yang telah diketok palu sesuai kesepakatan jajaran dewan.

Keseriusan rencana pengadaan e parking tersebut terungkap saat rapat paripurna DPRD Tabanan ke 30 Kamis (19/10) di Aula Kantor Camat Kediri Tabanan. Sidang paripurna dibuka Ketua DPRD Tabanan, I Ketut Boping Suryadi dihadiri Bupati Tabanan, Eka Wiryastuti dan jajaran anggota dewan.

Ada 10 ramperda yang ditetapkan usai melewati penggodokan jajaran dewan dan eksekutif. Termasuk ramperda nomor 11 tahun 2011 tenang retribusi parkir yang diharapkan sebagai pondasi kenaikan parkir hingga 100  persen.

Selain menyatakan apresiasinya kepada jajarandewan karena telah menggodok ramperda. Eka Wiryastuti, dalam sambutannya meminta jajaranya di eksekutif untuk segera mensosialisasikan perda yang telah ditetapkan.  

“Khususnya eksekutif, saya berpesan agar disosialisasikan dengan baik dan benar hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Dipaparkan,  seperti masalah retribusi parkir penyesuaian.  Tabanan sendiri sudah memiliki ketenuan retribusi parkir sejak  tahun 2011. Hal itu harus disesuaikan berikut disosialisasikan karena Tabanan ingin menerapkan e parking.

Sebab jika tidak sosialisasikan dengan benar, Eka khawatir justru menjadi isu politik. Untuk itu, eksekuif harus bekerja dengan benar, sehingga memperoleh hasil yang sesuai dengan rencana pemerintah.

“Tolong eksekutif sosialisasikan sampai bawah sehingga apa yang kita lakukan disini bersama legislatif bisa sampai kepada kepentingan utama yakni meningkatkan PAD. Dari Kementrian juga sudah menyampaikan harus ada penyesuaian untuk meningkatkan PAD. Kembali lagi, Tujuan ini baik, kita akan E-parking  dan  harus disesuaikan. Karena perdanya sudah ada dan harus disesuaikan,” tambahnya.

Ke 10 Ranperda yang ditetapkan yakni  Ranperda tentang Perubahan atas perda nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Ranperda tentang perubahan atas Perda No 10 tahun 2011 tentang Retribusi pengujian kendaraan bermotor. Ranperda tentang perubahan atas Perda No 22 tahun 2011 tentang retribusi tempat khusus parkir. Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.30 tahun 2011 tentang retribusi terminal. Ranperda tentang Retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Ranperda tentang pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi.Ranperda tentang retribusi pelayanan kesehatan, Ranperda tentang pinjaman daerah.  Ranperda tentang sistem perencanaan pembangunan daerah berbasis elektronik dan terakhir yakni Ranperda tentang perubahan atas Perda No 20 tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa. 

Pada sidang tersebut, juga dilanjutkan sidang ke 31, dengan acara pokok pidato pengantar Bupati Tabanan tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018, nota keuangan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Tabanan tahun 2018, serta tiga buah Ranperda. 

Ketiga Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018, Ranperda peraturan daerah kabupaten Tabanan tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Tabanan pada PT penjaminan kredit daerah Bali Mandara Provinsi Bali dan Ranperda tentang penyertaan modal pada perusahaan daerah Dharma Santhika. Ketiga Ranperda tersebut  selanjutnya akan dibahas dewan dalam rapat rapat selanjutnya. (Cia)

Komentar