Media Berita Online Bali Terkini, Kabar Terbaru Bali - Beritabali.com

Berkas 12 Parpol Diterima KPU Tabanan

Ketua KPUD Tabanan, Luh Darayoni di Kantornya. foto: Liputan Bali.Com

TABANAN– Berkas 12 Partai Politik (parpol) dinyatakan diterima KPUD Tabanan karena dinilai telah sesuai dengan data sipol yang diajukan sebelumnya. Meski demikian, Berkas tiga parpol anyar hingga hari kemarin terpaksa dikembalikan, karena berkas yang diajukan belum lengkap.

Ke 12 parpol tersebut yakni PDIP, Perindo, Gerindra, Hanura, PKS, Golkar, Nasdem, demokrat, Garuda, PAN, PKPI dan PPP.

“Kami sudah menerima berkas 12 parpol dan telah dinyatakan lengkap,” papar Luh Darayoni saat ditemui di Kantornya, Selasa (17/10).

Darayoni menjelaskan, KPUD Tabanan sejak Senin kemarin sudah menunggu hingga pukul 24.00 wita. Namun hanya 12 parpol yang dinyatakan lengkap berkasnya sesuai dengan data sipol.

Darayoni juga menegaskan, bahwa ada tiga parpol yang dikembalikan berkasnya karena belum memenuhi data sipol sebagaimana diajukan sebelumnya. Untuk itu, pihaknya masih menunggu hingga hari ini ke tiga parpol anyar hingga pukul 24 malam ini.

Ketiga parpol yang dinyatakan belum lengkap yakni Partai Idaman, PKB, dan Partai Berkarya besutan Tomy Suharto.

“Ketiga parpol yang dikembalikan berkasnya tersebut sudah mendatangi KPU Tabanan sejak kemarin, namun karena masih kurang, maka kami kembalikan untuk dilengkapi,” tegasnya.

Saat membawa berkas ke KPU kemarin, Partai Idaman misalnya, hanya membawa kartu tanda anggota (KTA) 220 KTA, padahal seharusnya sesuai data Sipol,  Partai Idaman harusnya membawa KTA sebanyak 484.

Berkas PKB juga terpaksa dikembalikan karena belum lengkap karena dalam berkasnya tidak dilengkapi KTA satupun. Sementara Berkas Partai Berkarya masih dinyatakan kurang karena masih kurang lengkap data pendukung berupa KTA sebanyak 40 anggota.

“Sesuai edaran KPUD terkait masa perpanjangan pendaptaran Parpol, maka kami masih berikan kesempatan hingga pukul 24.00 malam ini untuk dilengkapi, ”papar Darayoni.

Jika ketiga parpol tersebut belum juga mampu melengkapi data parpol, maka akan diserahkan ke KPU Pusat, untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu atau tidak pada pemilu 2019 mendatang. (Cia)

Komentar